Rabu, 25 Juni 2014

Radha'ah (Menyusui) dalam Islam

Radha'ah, radha', irdha' penyusuan/menyusui (bahasa Arab, رضاعة) adalah sampainya [masuknya] air susu manusia [perempuan] selain ibu kandung ke dalam perut seorang anak [bayi] yang belum berusia dua tahun, atau 24 bulan. Secara etiomologis (bahasa) radha'ah adalah sebuah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang. Penyusuan memeiliki konsekuensi Hukum Mahram antara anak dan perempuan yang menyusui dan anak-anaknya di mana antara saudara sesusuan tidak boleh menikah begitu juga dengan ibu susuannya.

DAFTAR TOPIK
  1. Definisi Radha'ah (Menyusui)
  2. Dalil Radha'ah (Menyusui/Persusuan)
  3. Syarat Radha'ah (Menyusui)
  4. Rukun Radha'ah (Menyusui)
  5. Yang Mahram Sebab Radha'ah (Menyusui)
  6. Tanya Jawab Sesusuan
    1. Menyusui Bayi Lain Tanpa Ijin Suami
    2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

DEFINISI RADHA'AH
Radha'ah adalah penyusuan/menyusui bayi yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Hal ini terjadi karena banyak faktor. Seperti ibu asli bayi tidak keluar ASI atau tidak mau menyusui atau ibu asli bayi meninggal dunia atau memiliki penyakit yang menular sehingga dikuatirkan menular ke anaknya apabila memaksa menyusui bayinya, dan lain sebagainya.

Radha'ah memiliki akibat hukum dalam Islam. Yakni, terjadinya hubungan mahram antara bayi (radhi') dan ibu yang menyusui (murdhi'ah) serta anak-anaknya ibu yang menyusui.


DALIL RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)
Dalil-dalil yang berakaitan dengan radha'ah adalah sebagai berikut:

A. Dalil Quran
1. QS Al-Baqarah 2:233

وَإِنْأَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟أَوْلٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.

2. QS An-Nisâ’ 4:23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ الرَّضٰعَةِ

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;

3. QS al-Hajj 22:2
(Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.

5. QS al-Qashash 28:12
dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?".

6. QS ath-Thalaq 65:6
.. dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

B. Dalil Hadits
1. Hadits Bukhari: إن الرضاعة تحرم ما تحرمه الولادة. Mahram radha'ah sama dengan mahram karena kelahiran.
2. Hadits Bukhari: يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب. Mahran radha'ah sama dengan mahram karena kekerabatan (nasab).

SYARAT RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)
1. Adanya air susu manusia (لبن الأدمية).
2. Air susu itu masuk ke dalam perut (bayi) (وصول إلي جوف طفل)
3. Bayi tersebut belum berusia dua tahun (دون الحولين)

RUKUN RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)
1. Anak yang menyusu (ألرضيع)
2. Perempuan yang menyusui (المرضعة)
3. Kadar air susu (مقدار اللبن) minimal yaitu 3 isapan. Berdasarkan Hadits Muslim dan Ahmad Nabi bersabda:

عن أم الفضل قالت دخل أعرابي على نبي الله صلى الله عليه و سلم وهو في بيتي فقال يا نبي الله إني كانت لي امرأة فتزوجت عليها أخرى فزعمت امرأتي الأولى أنها أرضعت امرأتي الحدثي رضعة أو رضعتين فقال نبي الله صلى الله عليه و سلم : لا تحرم الإملاجة والإملاجتان


Dari Ummu Fadhl Mengatakan bahwa “Seorang Arab pedalaman datang kepada Nabi yang ketika itu beliau ada dirumahku, lalu orang itu berkata, “Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang isteri, lalu saya menikah lagi. Kemudian Isteriku yang meyakini bahwa dia pernah menyusui isteriku yang muda dengan sekali atau dua kali susuan?.” Nabi SAW bersabda: “ Sekali hisapan dan Dua kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”

YANG MAHRAM SEBAB RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)
Apabila terjadi radha'ah (persusuan) yang memenuhi syarat, maka terjadilah hukum mahram (haram dinikah) antara bayi dan ibu yang menyusui (murdhi'ah) dan keluarga dekat murdhi'ah sebagaimana mahram sebab nasab (kekerabatan).

Penting: ibu yang menyusui (murdhi'ah) tidak ada hubungan mahram dengan keluarga bayi yang disusui. Hanya si bayi (radhi') yang ada hubungan mahram dengan seluruh keluarga dekat ibu susuan (murdhi'ah).

Rinciannya sebagai berikut:
1. Perempuan yang menyusui (murdhi'ah)
2. Suami ibu susuan
3. Ibu bapa dari murdhi'ah/ibu susuan
4. Ibu bapa dari suami ibu susuan
5. Adik beradik dari ibu susuan
6. Adik beradik dari bapa susuan
7. Anak-anak dari ibu dan bapa susuan
8. Anak-anak dari ibu susuan
10. Anak-anak dari bapa susuan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar