Rabu, 25 Juni 2014

Panduan Zakat Harta (Mal) dan Fitrah

TOPIK

  1. Pengertian Zakat
  2. Definisi Sadaqah
  3. Makna Infaq
    1. Infaq Mubah
    2. Infaq Wajib
    3. Infaq Haram
    4. Infaq Haram
  4. Dalil Dasar Zakat, Infaq Sadaqah
  5. Perbedaan Zakat dan Sadaqah
  6. Perbedaan Infaq dan Sadaqah
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
PENGERTIAN ZAKAT
Menurut kitab lughah Lisanul Arab (XIV/358) secara bahasa zakat bermakna penyucian, barakah, berkembang, bertambah

Dalam pengertian terminologi syariah, zakat adalah

التعبد لله عز وجل بإعطاء ما أوجبه من أنواع الزكوات إلى مستحقيها على حسب ما بينه الشرع

Artinya: Ibadah kepada Allah dalam bentuk memberikan harta zakat yang diwajibkan kepada yang berhak menurut syariah.

DEFINISI SADAQAH
Secara etimologis sadaqah berasal dari bahasa Arab yang diambil (musytaq) dari akar kata صدق s-d-q (benar). Karena sadaqah menjadi tanda atau dalil atas kebenaran yang mengeluarkan sadaqah atas keimanannya (lihat Fathul Qodir II/399).

Secara syariah, sadaqah berarti beribadah kepada Allah dengan cara menafkahkan (infaq) sebagian hartanya yang di luar kewajiban syariah.

Kata sadaqah, dalam bahasa Arab, terkadang bermakna zakat wajib.

MAKNA INFAQ
Secara lughawi (etimologis) infaq berasal dari akar kata n-f-q نفض yang berarti membelanjankan harta.

Dalam istilah fiqih infaq (infak) adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk perkara ibadah (mendapat pahala) atau perkara yang dibolehkan.

Dari pengertian di atas, maka menafkahi anak istri termasuk daripada infaq.

Infaq secara hukum terbagi menjadi: (a) Infaq mubah; (b) infaq wajib; (c) infaq haram; (d) infaq sunnah.

A. Infaq Mubah
Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam seperti tersebut dalam QS Al-Kahfi 18:43

 وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنفَقَ فِيهَا


B. Infaq Wajib
Mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti
(i) membayar mahar (maskawin) seperti disebut dalam QS Al-Mumtahanah :10

 وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُو.

(ii) menafkahi istri (QS An-Nisa 4:34)

 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ).

(iii) Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah (QS At-Talaq 65:6-7)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

C. Infaq Haram
Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:

(i) Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam. QS Al-Anfal 8:36

 إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,

(ii) Infaq-nya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah. QS An-Nisa' 4:38

 وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاء قَرِينً

Artinya: Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.

D. Infaq Sunnah
Yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Infaq tipe ini ada 2 (dua) macam yaitu (i) infaq untuk jihad QS Al-Anfal:60. (ii) infaq kepada yang membutuhkan.

DALIL DASAR ZAKAT, SADAQAH DAN INFAQ

ZAKAT
- QS Al-Baqarah 2:43, 110, 177, 277; An-Nisa' 4:77, 162, Al-Maidah 5:55; Al-A'raf 7:156
- Sadaqah bermakna zakat: QS At-Taubah 9:60

SADAQAH
- QS Al-Baqarah 2:271, 276, At-Taubah 9:58
- Hadits riwayat Bukhari: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( كل معروف صدقة Artinya: setiap perkara kebaikan itu sadaqah.
- Hadits riwayat Abu Daud: جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم
Artinya: berjihadlah dengan harta, fisik dan lisan.

INFAQ
- QS Al-Isra' 17:100

قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إذًا لأمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الإنْفَاقِ

Artinya: Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangat kikir.

- QS Adz-Dzariyat 51:19

وفي أموالهم حق للسائل والمحروم

Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

- QS Al-Baqarah 2:245
من ذا الذي يقرض الله قرضاً حسناً فيضاعفه له أضعافاً كثيرة

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

- Hadits Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
 أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال : ( قال الله : أَنْفِق يا ابن آدم أُنْفِق عليك

Artinya: Berinfaq-lah wahai anak Adam.

PERBEDAAN ZAKAT DAN SADAQAH
1. Harta yang wajib dizakati atau dikeluarkan zakatnya adalah harta benda tertentu seperti emas, perak, tanamanan, dll. Sedangkan sadaqah tidak wajib. Dan harta yang dapat disadaqahkan harta apa saja.

2. Wajibnya keluar zakat ada syarat-syarat tertentu seperti haul (setahun) atau nishab (sampai jumlah tertentu). Sedang sadaqah tidak ada syaratnya.

3. Zakat wajib diberikan pada sembilan golongan yang sudah ditentukan. Sedang sadaqah bebas diberikan pada siapa saja.

4. Orang mati yang punya tanggungan zakat wajib dilunasi oleh ahli warisnya dan harus didahulukan dari wasiat dan warisan. Sedangkan sedekah tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris.

5. Tidak membayar zakat hukumnya dosa besar. Sedang orang yang tidak sadaqah tidak apa-apa.

6. Menurut madzhab yang empat, zakat tidak boleh diberikan pada kerabat atas (ushul) dan kerabat bawah (furu'). Kerabat atas adalah ayah, ibu, kakek. Kerabat bawah adalah anak, cucu dan seterusnya. Sedang sadaqah boleh.

7. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau yang mampu bekerja. Sedang sadaqah boleh.

8. Zakat sebaiknya diberikan pada fakir miskin yang tempat yang sama atau yang berdekatan atau satu negara. Sedang sadaqah boleh dibeirkan pada orang yang jauh.

9. Zakat tidak boleh diberikan pada orang kafir. Sedang sadaqah boleh.

10. Zakat tidak boleh dibeirkan pada istri. Sedang sedekah boleh.

PERBEDAAN SADAQAH DAN INFAQ
Sadaqah adalah mengeluarkan harta untuk tujuan ibadah yang tidak wajib. Dengan demikian sadaqah adalah suatu perilaku yang bersifat sunnah dan mendapat pahala apabila diniati dengan ikhlas karena Allah.

Sedang infaq lebih umum: ia dapat berarti untuk ibadah bisa juga untuk perkara yang dibolehkan (tapi tidak mendapatkan pahala) seperti menafkahi anak istri, memberi mahar/maskawin, dll atau perkara yang wajib seperti penjelasan di atas.


Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat, shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan.

DAFTAR ISI
  1. Definisi Zakat
  2. Hukum Zakat
  3. Penerima Zakat
  4. Macam-macam Zakat
  5. Zakat Harta (Mal)
    1. ٍ Syarat Harta yang Wajib Dizakati
    2. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
      1. Zakat Emas Perak
      2. Zakat Pertanian dan Perkebunan
        1. Zakat Hasil Pertanian Makanan Pokok
        2. Zakat Hasil Pertanian Bukan Makanan Pokok
        3. Perbedaan Ulama tentang Hasil Pertanian yang Wajib Zakat
        4. Status Zakat Hasil Pertanian dari Tanah Sewa
        5. Zakat Hasil Pertanian Bagi Hasil (Joint Venture)
      3. Zakat Perdagangan
      4. Zakat Tambang
      5. Zakat Hewan Ternak
      6. Zakat Profesi
  6. Cara Menghitung Zakat
    1. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
    2. Cara Menghitung Zakat Perniagaan
    3. Cara Menghitung Zakat Profesi
      1. Cara Bayar Zakat Profesi Bulanan
      2. Cara Bayar Zakat Profesi Tahunan (Haul)
  7. Zakat Fitrah
    1. Bacaan Niat Zakat Fitrah
    2. Bacaan Doa Penerima Zakat Fitrah
    3. Orang Yang Wajib Zakat Fitrah
    4. Waktu Bayar Zakat Fitrah
    5. Dalil Dasar Zakat Fitrah
  8. Zakat Bukan Pajak
DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.

ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).

d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.

e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.

ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

ZAKAT PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.

ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:

30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun sempurna, masuk tahun ke-4.

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN
(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

CARA MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %

Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF
Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait

Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional:

Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.

2. Cara alternatif: Takjil Zakat

Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.

ZAKAT FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri ..

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah

فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين

Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.


BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut:

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau


ZAKAT BUKAN PAJAK
Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. lebih detail baca Hukum Pajak dalam Islam









Tidak ada komentar:

Posting Komentar