Rabu, 25 Juni 2014

Mahram dalam Islam

Perempuan Mahram, yang secara salah kaprah sering disebut muhrim, adalah wanita yang haram dinikah baik untuk sementara (muaqqat) atau untuk selamanya (muabbad). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena hubungan kekeluargaan (nasab), karena hubungan sesusuan (radha'), dan karena hubungan perkawinan (musaharah). Dalam pergaulan keseharian, hukum mahram mu'abbad dan mua'aqqat berbeda. Mahram mu'aqqat tidak beda dengan wanita yang lain. Sedang mahram mua'abbad adalah seperti saudara.

DAFTAR ISI
  1. Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Selamanya
    1. Mahram Selamanya karena Kekeluargaan (Nasab) ada 7 (Tujuh)
    2. Mahram Selamanya karena Pernikahan (Musaharah) ada 4 (Empat)
    3. Wanita Mahram Selamanya karena Sesusuan (Radha')
  2. Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Sementara
  3. Beda Mahram Selamanya (Muabbad) dan Mahram Sementara (Muaqqat)
  4. Saudara Sepupu/Misanan Bukan Mahram
  5. Studi Kasus
    1. Bolehkah Menikah dengan Mertua Adik
    2. Adakah Jalan Untuk Bertaubat Bagi Pelaku Dosa Besar?
I. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SELAMANYA
Ada tiga golongan wanita mahram yang haram dinikahi selamanya. Yaitu, mahram nasab, mahram musaharah, mahram radha' (sepersusuan)

I.A. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA KEKELUARGAAN (NASAB) ADA 7 (TUJUH):
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah. {QS An Nisa' 4:23)

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

I.B. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA PERNIKAHAN (MUSAHARAH) ADA 4 (TUJUH)
1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi akad nikah, walaupun kemudian bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya. {QS Al Furqan 25:54}

 وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً;

I.C. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)
Yaitu sama persis dengan mahram karena kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A. {QS An Nisa' 4:23}

 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ;

II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA
Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang saat penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:

1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.

2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.

3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) baru hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan selesai masa iddah-nya.

4. Nonmuslim yang selain Nasrani dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.

5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.

6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.

7. Perempuan kelima, bagi yang sudah memiliki empat istri.[QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ]

III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM
1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota badan selain pusar sampai lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.

2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: tidak boleh khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, tidak boleh berjabatan tangan, dll.

IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM
Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan adalah anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang tua kita adalah saudara kandung dari salah satu orang tua dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir mudik bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan adalah berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani laki-laki mahram.

Hukum Khalwat dan Percampuran Pria Wanita dalam Islam
Hukum Khalwat dengan perempuan lain atau berduaan antara laki-laki dan peremuan yang bukan muhrim dalam Islam.

Khalwat menurut Al-Qamus al-Fiqhiy 1/122 adalah tempat untuk menyendiri baik dengan dirinya atau dengan yang lain. Secara syariah kholwat adalah laki-laki berduaan dengan istrinya dalam situasi yang memungkinkan terjadinya hubungan intim. Dalam definisi Ibnu Muflih dalam Al-Furuk 5/153 khalwat adalah di mana seorang laki-laki menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya. Dengan demikian, khalwat terjadi di dalam rumah. Sedang khalwat di jalan tidak disebut khalwat. Dan sama dengan rumah adalah setiap tempat yang orang lain tidak boleh masuk.

DAFTAR ISI
    Hukum Khalwat dalam Islam
    Hukum Percampuran Pria dan Wanita
    Apa Tanda Keislaman Seseorang?

HUKUM KHALWAT DALAM ISLAM
Yang dimaksud perempuan lain adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram) seperti dalam QS An Nisa 4:22-23. Termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.

Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.

Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.

Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340

لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها

Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.

Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:

وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد

Artinya: Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.

KHALWAT YANG DIBOLEHKAN
Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah ini :

ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت

Artinya:
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...

HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:

اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .

5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه

Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.

Hukumnya haram apabila:
(a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya.
(b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun.
(c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).

Ibnu Farhun berkata: Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang.

Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.

Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar