Rabu, 25 Juni 2014

Hukum Puasa dalam Islam

Puasa dalam istilah hukum Islam adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar--masuk waktu solat subuh-- sampai terbenamnya matahari (masuk waktu solat maghrib). Hukum puasa menurut syariah Islam terbagi menjadi (a) puasa wajib; (b) puasa sunnah; (c) puasa makruh; (d) puasa haram; (e) puasa mubah.

DAFTAR ISI.
        Hukum Puasa
        Puasa Wajib
        Puasa Sunnah
        Puasa Makruh
        Puasa Haram
        Puasa Mubah
    Hukum Puasa Daud
    Hukum Puasa Dahr (1 tahun)
    Hukum Puasa Riyadha 7 hari, 21 hari, 41 hari
    Hukum Puasa Dalail Quran (1 tahun)
    Hukum Puasa Dalail Khairat (2 tahun atau lebih)

I. RISALAH PUASA.
Tidak semua perbuatan berpuasa itu baik. Dalam Islam, bahkan ada hari-hari tertentu atau bagi orang tertentu di mana puasa itu hukumnya haram. Seperti haramnya berpuasa bagi wanita yang sedang haid.

I.A. PUASA WAJIB
1. Yaitu puasa pada bulan Ramadhan. Hukumnya wajib bagi semua orang muslim yang sudah baligh, tidak gila, tidak haid dan tidak nifas (habis melahirkan).

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang lima. Pertama turunnya wahyu yang mewajibkan puasa Ramadan adalah pada tanggal 10 Sya'ban tahun kedua hijrah. Nabi berpuasa Ramadan selama 9 kali dalam 9 tahun.

Karena puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama, maka seorang muslim yang menganggapnya tidak wajib hukumnya murtad dan kafir. Kecuali kalau dia bertaubat. Sedang bagi yang tidak berpuasa karena malas, dianggap fasik. Bukan kafir.

2. Puasa karena membayar kafarah (denda). Seperti puasa 3 hari setelah melanggar sumpah atas nama Allah.

3. Puasa nadzar. Orang yang bernadzar akan berpuasa apabila tujuannya tercapai, maka ia wajib berpuasa apabila yang diinginkannya terkabul.

I.B. PUASA SUNNAH
Yaitu puasa yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah selain puasa wajib. Puasa sunnah disebut juga dengan puasa nafilah (النافلة). Puasa sunnah mendapat pahala apabila dilakukan, tapi tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Adapun puasa-puasa yang disunnahkan menurut ijma' (kesepakatan) ulama ada 9 (sembilan), yaitu:

1. Puasa Daud. Yaitu puasa sehari dan berbuka sehari.
2. Puasa 3 hari setiap bulan. Yang utama pada tanggal 13, 14, dan 15. Yang disebut dengan ayyamul biydh (أيام البيض).
3. Puasa Senin Kamis setiap minggu.
4. Puasa 6 hari setelah hari Raya Idul Fitri (bulan Syawal). Walau terpisah-pisah. Tapi berturut-turut lebih utama, kecuali menurut madzhab Maliki.
5. Puasa pada hari Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah, kecuali bagi yang sddang ibadah haji.
6. Puada tanggal 8 Dzulhijjah bagi jemaah haji dan yang lain.
7. Puasa hari tasu'a (يوم التاسوعاء) dan 'asyura' (يوم العاشوراء) yaitu hari ke-9 dan ke-10 bulan Muharram.
8. Puasa pada bulan-bulan yang mulia (أَشْهُرُ الحُرُم). Ada 4 bulan mulia dalam Islam, yaitu Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab.
9. Puasa bulan Sya'ban.

I.C. PUASA MAKRUH
Makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala sedang apabila dikerjakan tidak berdosa. Intinya, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.

Puasa yang makruh ada 3 (tiga) sebagai berikut:
1. Puasa pada hari Jum'at. Kecuali apabila kelanjutan dari puasa pada hari sebelumnya.
2. Puasa pada hari Sabtu dan Minggu. Kecuali kelanjutan dari hari sebelumnya.
3. Puasanya orang yang (a) sakit; (b) musafir; (c) orang hamil; (d) ibu menyusui; (e) orang tua apabila dikuatirkan membahayakan kesehatannya.

I.D. PUASA HARAM
Haram sudah jelas maknanya. Yaitu, berdosa apabila dilakukan. Puasa yang diharamkan ada 4 (empat), yaitu:

1. Istri puasa sunnah tanpa sepengetahuan dari suami, atau suami tahu tapi tidak mengijinkan. Kecuali, apabila suami sedang tidak membutuhkan seperti suami sedang bepergian, sedang haji atau umroh.

2. Puasa pada hari syak atau meragukan (يَوْمُ الشَك). Yaitu, hari ke-30 dari bulan Sya'ban, kecuali apabila bertujuan sebagai puasa qadha (mengganti puasa Ramadhan sebelumnya), puasa sunnah, puasa melanggar sumpah (puasa kafarah).
3. Puasa pada hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha. Mutlak tanpa kecuali.
4. Puasa pada hari tasyriq yaitu hari ke-11, ke-12 dan ke-13 bulan Dzulhijjah. Keuali untuk dam (sebagai ganti dari menyembelih qurban).
5. Puasa wanita haid atau nifas (baru mehirkan). Haramnya mutlak tanpa kecuali.

I.E. PUASA MUBAH
Mubah adalah perbuatan yang dibolehkan. Melakukan atau meninggalkan sama-sama tidak berpahala atau berdosa.

Puasa mubah adalah setiap puasa yang tidak termasuk ke dalam kategori wajib, haram, sunnah dan makruh di atas.

INTI PERTANYAAN
1. Apakah hadits tentang puasa Nabi Daud sahih?
2. Apakah itu artinya puasa yang jumlahnya lebih banyak dari puasa Daud tidak boleh?
3. Bagaimana dengan puasa sunnah yang dilakukan tidak selang seling, seperti puasa riyadoh 7 hari, 21 hari, 41 hari, dsb.
4. Hukum puasa Dalail ar-Quran yang jumlah puasanya 1 tahun
5. Hukum puasa Dalail Khoirot yang jumlah puasanya 3 tahun. Apakah dilarang?

JAWABAN

I. HUKUM PUASA DAUD DAN DASAR HADITS-NYA

1. Hadits tentang puasa Nabi Daud adalah sahih dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih).
Teks haditsnya sebagai berikut:

صُمْ أَفْضَلَ الصِّيَامِ عِنْدَ اللَّهِ صَوْمَ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Artinya: Kerjakanlah puasa yang paling afdhol di sisi Allah, itulah puasa Daud. Beliau berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) sehari.[1]

2.

إنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Artinya: Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.[2]

III. HUKUM PUASA DAHR (SETAHUN PENUH) DAN DALIL-NYA

- Pendapat pertama: haram. Menurut pendapat masyhur di kalangan Ahmad ibn Hanbal (madzhab Hanbali) puasa setahun penuh (dahr) hukumnya haram. Berdasarkan pada hadits

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَِ

Artinya: tidak ada faidah bagi yang berpuasa terus menerus.[3]

- Pendapat kedua: makruh. Kecuali apabila puasa dahr menghalangi perbuatan yang baik menurut syariah, maka menjadi haram.

- Pendapat ketiga, mubah (boleh) atau sunnah.
Dasar hadits 1:

أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ وَكَانَ يَسْرُدُ الصَّوْمَ فَقَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

Artinya: Hamzah bin Amr bertanya pada Rasulullah tentang puasa saat perjalanan di mana Hamza biasa berpuasa sard (setahun). Rasul menjawab: boleh puasa boleh tidak.[4]

- Dasar hadits 2:

منْ صَامَ الدَهْرَ ضُيِقَتْ عَلَيْهِ جَهَنَمُ هَكَذَا وَقَبَضَ كَفَهُ

Artinya: barangsiapa yang berpuasa setahun, maka disempitkan neraka jahanam baginya seperti ini--Nabi kemudian mengepalkan telapak tangannya.[5]

Menurut Dr. Wahbah Zuhayli, dalam pandangan madzhab Hanafi hukum puasa dahr adalah makruh. Sedangkan di kalangan madzhab Syafi'i, Hambali dan Maliki hukumnya sunnah.[6]

IV. HUKUM PUASA RIYADHAH 7 HARI, 21 HARI, 41 HARI.

Puasa riyadhah (riyadloh) dalam istilah Jawa disebut dengan puasa nglakoni atau tirakatan. Tujuannya bermacam-macam, umumnya untuk mencapai suatu kesaktian atau kanuragan tertentu. Jadi, puasa riyadhah bukan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan atau kesalihan pribadi. Karena itu, puasa riyadhah (riyadlah) bukanlah puasa sunnah. Karena, tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadits sahih.

Tentang boleh tidaknya, tergantung dari kapan atau pada hari apa seseorang melakukan puasa tersebut. Apabila puasa tersebut tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan, maka hukumnya mubah. Silahkan merujuk pada Risalah Puasa.

V. HUKUM PUASA DALAIL QURAN SETAHUN
Puasa dalail Quran termasuk kategori puasa riyadhah (riyadloh) yang dalam istilah Jawa disebut dengan puasa nglakoni atau tirakatan. Tujuannya bermacam-macam, umumnya untuk mencapai suatu kesaktian atau kanuragan tertentu. Jadi, puasa riyadhah bukan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan atau kesalihan pribadi. Karena itu, puasa dalail Quran bukanlah puasa sunnah. Karena, tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadits sahih.

Tentang boleh tidaknya, tergantung dari kapan atau pada hari apa seseorang melakukan puasa tersebut. Apabila puasa tersebut tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan, maka hukumnya mubah. Silahkan merujuk pada Risalah Puasa.

VI. HUKUM PUASA DALAIL AL-KHOIROT (AL-KHAIRAT) 1, 2 TAHUN ATAU LEBIH
Puasa Dalail ul Khairat (Khoirot, Khayrat) selama 1, 2, 3, 6, atau 9 tahun. Dan dilakukan terus menerus. Puasa ini konon bertujuan untuk mendapat karamah seperti kekayaan, kekebalan tubuh. Pantangannya selama hidup, tidak boleh berzina, mabuk, maling, judi, sombong.

Dalail ul Khairat itu sendiri adalah nama sebuah kitab wiridan yang ditulis oleh Sidi Muhammad ibn Sulayman al-Jazuli al-Simlali (wafat th. 870 H/1465 M) seorang sufi dan mursyid tariqah asal Maroko. Disebut puasa Dalail Khairat karena saat puasa Dalail al Khairat si pelaku juga sambil membaca wiridan sholawat dan do'a yang terdapat di kitab Dalail al Khairat tersebut.

Puasa dalail khairat ini tidak ada dasar Quran dan hadits. Ia hanyalah "ijtihad" kalangan sufi.[7]

Tentang boleh tidaknya, tergantung dari kapan atau pada hari apa seseorang melakukan puasa tersebut. Apabila puasa tersebut tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan atau dimakruhkan, maka hukumnya mubah. Silahkan merujuk pada Risalah Puasa.

Tujuan Berpuasa
Bayangkan jika dalam satu hari kalian tidak bisa makan, karena tidak ada yang bisa kamu makan, jangankan makan sepiring nasi, beli makanan ringan saja kalian tidak bisa sebab kalian tidak punya duit buat membeli.

Tidakah kalian punya kasih terhadap sesamamu, karena kalian pernah merasakan betapa sulitnya kalian cari makan tadi, jika kamu mendapatkan rejeki. (Manusia mulya adalah manusia yang punya rasa kemanusiaan tinggi, berbudi pekerti, dan tidak mementingkan diri sendiri)

Bayangkan, jika dalam satu hari dalam mendapatkan rejeki buat kalian makan, baru kalian dapatkan di sa'at adzan magrib, lalu, setelah kalian mendapatkan rejeki buat beli makanan dan kalian dapat makan, tidakah kalian bersyukur kepada ALLAH yang telah memberi rejeki pada kalian

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim 14 : 34)

Ketika kalian makan, tidakah kalian sadari didalam makanan yang kalian makan tersebut ALLAH menambahkan rasa nikmat, karena memang kalian merasakan nikmatnya makanan yang kalian makan tersebut

"Maka nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan?". (QS. ar-Rahman : ayat 42)

Maka bersujudlah dan bertakwalah kepada ALLAH, sebagai ungkapan rasa hormat karena rasa syukur (berterima kasih) kalian kepada ALLAH atas segala nikmat yang ALLAH berikan dan ALLAH limpahkan kepada kalian, ingat!!!, Manusia mulya adalah manusia yang punya rasa kemanusiaan tinggi, berbudi pekerti, tidak mementingkan diri sendiri, tahu budi, berbudi pekerti, bertakwa dan pandai pandai bersyukur

Ketika kalian menjalani puasa. ALLAH menyuruh kalian untuk menahan dan mengendalikan keinginan, sesungguhnya ALLAH menginkan kalian menjadi manusia tegar dan tidak cengeng dengan menjadi orang yang selalu bisa bersabar dan tabah dalam menerima kenyataan hidup yang sesungguhnya dan tidak pernah mudah berputus asa untuk selalu tetap mau berusaha

Cobalah kalian lihat dan kalian bayangkan sifat anak kecil yang merengek rengek dalam meminta sesuatu kepada orang tuanya yang ketika itu tidak bisa berbuat apa apa, karena tidak punya cukup kemampuan dalam memenuhi keinginan anaknya yang mau tidak mau harus terpenuhi oleh orang tuanya, apa yang akibatnya?, anak kecil itu menderita, karena keinginanya tidak terpenuhi, sedang orang tuanya bersedih karena tidak bisa memenuhi keinginan anaknya. Anak kecil itu bukan hanya menganiaya dirinya sendiri, karena tidak bisa menerima kenyataan (sebab hatinya punya keinginan dan keinginan itu harus terpenuhi tapi tidak terpenuhi), akan tetapi secara langsung dan tidak langsung anak itu juga membuat orang lain yaitu orang tuanya tersiksa hati

Fikirkanlah dan ambil hikmahnya, jika kalian tidak mau menyiksa diri sendiri (karena keinginan yang harus terpenuhi tapi tidak bisa terpenuhi). Dan jika kalian tidak ingin menyusahkan orang lain!!!

Maka jadilah manusia tegar dan tidak cengeng dengan menjadi orang yang selalu bisa bersabar dan tabah dalam menerima kenyataan hidup yang sesungguhnya dan tidak pernah mudah berputus asa untuk selalu tetap mau berusaha, sebagai ungkapan bahwa kalian mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan pertolongan ALLAH. Dan berpandai pandailah kalian bertakwa sebagai ungkapan rasa bersyukur atas limpahan nikmat ALLAH. Semoga kemenangan besar berada dalam genggaman tangan kalian atas do'a dan upaya kalian di bulan yang penuh hikmah, karomah dan hidayah ini...Amin, amin Ya Rabbal Alamin

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun)." (Al-Baqarah ayat 152)

“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Rabbmu pada waktu petang dan pagi.” (Ghafir: 55).

“Dan jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (Al-Baqarah: 45).

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)

Wasalam.

Masih banyak hikmah hikmah puasa buat kita semua












Tidak ada komentar:

Posting Komentar